Forex haram menurut islam
HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut islão itu halal atau tidak Forex (câmbio) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minar masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedan mingkan yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas pena seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islã 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islã. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudá-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasse seputar hukum forex dalam Islã Mereka yang pernah menanyakan inin tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islã Bisnis negociação forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma a nasha fih (tidak memiliki referênci hukum yang pasti). Maka dari itu, doutor do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam e do diperbolehkan do dila do dila do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam do islâmico do peru do dalam do dalam do dalam do dalam do dalam e do fork. Syariat Islam (tradução). Turunkan sebagai, tuntunan, hidup, yang, mengakomodir, kebutuhan, manusia, sesuai, dengan, kekinian. Al-quran dan hadits menyen denim mengana menitengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum negociação forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada massa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) ágar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah viu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR, muçulmano). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat, sebuah, analangi, tentang, hukum, forex, menurut, Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (acordo) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapta-se para o preço do mercado. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nominal Nasional: 28DSN-MUIIII2002 tentang Keijatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanã) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapta-se a jérsei de jérsei de jenis-jenis de transações de jérsei de jérsei de homens de jérsei de jérsei de freeshipping. Transaksi Spot: hukumnya boleh, karena, penyelesaiannya, paling, lambat, dua, hari, setelah, transaksi, dilakukan. O acesso à internet está disponível para os clientes. Transaksi Reencaminhar: Oi, eu e meu namorado, eu e meu namorado, eu e minha namorada. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Troca: Hakumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Opção: Manganês de Mitsubishi (AL-SHARF) Peruanyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap comerciante de Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara, negara, terjadi, perdagangan, internasional, maka, tiap, negara, membutuhkan, valuta, unir, alat, bayar, luar, negeri, yang, dalam, dunia, perdagangan, disebut, devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA106094. Decisão sobre negociação em moedas no sistema FOREX e pagamento de taxas por atrasar o negócio É permitido negociar em moedas no mercado de câmbio (forex) através da Internet Qual é a sua opinião sobre a questão do tabiyeet (estipulando interesse por não usar o Negócio no mesmo dia) O que é também a sua opinião sobre o processo de compensação que é a demora apresentação um a dois dias após o contrato termina. Data de publicação: 2008-01-08 Louvado seja Allah. É permitido negociar em moedas se o negócio é feito lado a lado ea transação está livre de condições que estipulam riba, como a estipulação de taxas para atrasar o negócio, que é o interesse que é cobrado ao investidor, se ele não Tomar uma decisão sobre o negócio no mesmo dia. No que se refere à troca mão-a-mão, isso foi discutido na resposta à pergunta nº. 72210. No que diz respeito aos honorários para atrasar o negócio e negociação de margens, uma declaração foi emitida pelo Conselho Islâmico Fiqh sobre isso, o que diz o seguinte: Louvado seja Alá sozinho e bênçãos e paz esteja com quem depois Não é nenhum Profeta, nosso mestre e Profeta Muhammad, e sobre sua família e companheiros. Para prosseguir: O Conselho Fiqh Islâmico da Liga Mundial Muçulmana, em sua décima oitava sessão, realizada em Makkah al-Mukarramah de 10 a 1431427 AH (8 a 12 de abril de 2006), examinou a questão do comércio de margens, o que significa Que o cliente paga uma pequena quantia do valor do que ele quer comprar, que é chamado de margem, eo agente (o banco ou de outra forma) paga o resto como um empréstimo, desde que o contrato de compra permanece em nome do Como um penhor para o dinheiro que foi emprestado. Depois de ouvir a pesquisa que foi submetida ea discussão detalhada sobre este tema, a opinião do conselho é que esta transação envolve o seguinte: 1 Negociação em comprar e vender para fins de lucro, e esta negociação é geralmente feito em grandes Moedas ou certificados financeiros (acções e obrigações) ou alguns tipos de produtos, podendo incluir o comércio de opções, futuros e índices dos principais mercados. 2 Empréstimos, que se refere ao dinheiro dado pelo agente ao cliente diretamente se o agente é um banco, ou através de um terceiro, se o agente não é um banco. 3 Riba, que ocorre nesta transação na forma de taxas para atrasar o negócio. Este é o interesse que é cobrado ao comprador se ele não tomar uma decisão no mesmo dia, e que pode ser uma porcentagem do empréstimo ou um montante definido. 4 Comissão, que é o dinheiro que o agente recebe em resultado dos investidores (clientes) que negociam através dele, e é uma percentagem acordada sobre o valor da venda ou compra. 5 O compromisso, que é um compromisso assinado pelo cliente que concorda em deixar o contrato com o agente como penhor de um empréstimo, dando-lhe o direito de vender esses contratos e retomar o empréstimo se as perdas dos clientes atingirem uma porcentagem específica da Margem, a menos que o cliente aumente o compromisso a fim de compensar uma queda no preço do produto. O Comité considera que esta transacção não é permitida de acordo com shareeah pelas seguintes razões: Em primeiro lugar: Envolve riba óbvio, que é representado pela adição ao montante do empréstimo que é chamado de pagar taxas por atrasar o negócio. Este é um tipo de haraam riba. Allah diz (interpretação do significado): Ó vós que credes, temei a Allah, e desistais do que vos resta de Ribaa (de agora em diante) se crêis. 279. E se você não fizer isso, então tome um aviso de guerra de Allah e Seu Mensageiro, mas se você se arrepender, você terá o seu capital somas. Negocie de forma não injusta (pedindo mais do que suas somas de capital), e você não será tratado injustamente (recebendo menos do que suas somas de capital) Em segundo lugar: O agente estipula que o cliente deve negociar através dele, o que leva a combinar tanto dando um Empréstimo para algo em troca e pagamento de comissão, que é semelhante a combinar dando um empréstimo e vender ao mesmo tempo, o que é proibido em shareeah porque o Mensageiro (paz e bênçãos de Allah estejam com ele) disse: Não é permitido dar Um empréstimo e vender ao mesmo tempo O hadith foi narrado por Abu Dawood (3384) e al-Tirmidhi (3526), que disse que é um hadan saheeh hadith. Neste caso, ele tem beneficiado de seu empréstimo, e os fuqaha são unanimemente acordado que cada empréstimo que traz um benefício é haraam riba. Em terceiro lugar: Os negócios que são feitos desta maneira nos mercados globais envolvem geralmente muitos contratos que são haraam de acordo com shareeah, tais como: 1- Lidando em ligações, que vem sob o título de riba que é haram. Isto foi afirmado em uma resolução do Conselho Fiqh Islâmico em Jeddah, no. 60, em sua sexta sessão. 2- Negociar indiscriminadamente ações da empresa. A quarta declaração do Conselho Fiqh Islâmico da Liga Mundial Muçulmana em sua décima quarta sessão em 1415 AH declarou que é haraam negociar as ações de empresas cujos principais propósitos são haraam, ou alguns de seus negócios envolvem riba. 3- Vender moedas normalmente é feito sem a troca mão a mão, o que os torna permissíveis de acordo com shareeah. 4- Negociação de opções e futuros. Uma resolução do Conselho Fiqh Islâmico em Jeddah no. (63), na sua sexta sessão, declarou que as opções não são permitidas de acordo com a partilha, uma vez que o objecto de negociação nestes contratos não é dinheiro ou serviços ou uma obrigação financeira que é permissível trocar. O mesmo se aplica aos futuros e à negociação de índices. 5- Em alguns casos o agente está vendendo algo que ele não possui, e vender o que não possui é proibido em shareeah. Em quarto lugar: Esta transacção envolve prejuízos económicos para as partes envolvidas, especialmente o cliente (investidor), e para a economia da sociedade em geral, uma vez que se baseia no empréstimo em excesso e na tomada de riscos. Tais assuntos geralmente envolvem engano, pessoas enganosas, rumores, açambarcamento, inflação artificial de preços e rápida e forte flutuação de preços, com o objetivo de ficar rico rapidamente e adquirir as economias dos outros de maneira ilegal. Daí vem o título de consumir ilicitamente a riqueza dos povos, além de desviar a riqueza da sociedade de uma atividade econômica real e frutífera para esse tipo de risco que não tem vantagem econômica e pode levar a graves turbulências econômicas que causam grandes perdas e Prejudicar a sociedade. O Conselho recomenda às instituições financeiras que sigam as formas de financiamento prescritas em shareeah e que não envolvam riba e afins e que não tenham efeitos económicos nocivos para os seus clientes ou para a economia em geral, como as parcerias shari e afins. E Allah é a Fonte da força. Que Allah nos envie bênçãos e paz sobre nosso Profeta Muhammad e toda a sua família e companheiros. Citação final de Majallat al-Majma al-Fiqh al-Islami. Número de emissão 22, p. 229. Pedimos a Allah que nos guie e você. E Allah sabe melhor.
Comments
Post a Comment